1 Mei Blokir Total, Begini Cara Registrasi Prabayar Telkomsel
- Tenggat waktu registrasi kartu SIM prabayar jatuh pada Senin (30/4/2018) mendatang. Pelanggan yang belum melakukan registrasi hingga Selasa (1/5/2018) akan diblokir nomornya oleh operator seluler.
Operator telekomunikasi Telkomsel mengimbau para pelanggan kartu prabayar (Simpati, Kartu As, dan Loop) untuk segera melakukan registrasi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) No. 12/2016 yang telah di amandemen ke Peraturan Menteri (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan menggunakan NIK yang terdapat di KTP, dan nomor KK, paling lambat 28 Februari 2018.
Bagi pelanggan Telkomsel seperti kartu Simpati atau As yang belum melakukan registrasi, bisa melakukan registrasi dengan cara sebagai berikut:
Melakukan registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG
Sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan Telkomsel, bisa mengirim ke nomor 4444 dengan format REG
Selain bisa melalui gerai GraPARI fisik terdekat, pelanggan juga bisa mengakses GraPari virtual Telkomsel melalui aplikasi pesan instan, yakni Line di akun @Telkomsel, Telegram di akun @Telkomsel_official_bot dan Facebook Messenger di akun @Telkomsel.
Dibantu oleh asisten digital Veronika, pelanggan akan diarahkan ke web registrasi Telkomsel.
Jika telah memiliki aplikasi Telkomsel, bisa juga melalui menu "Akun Saya", gulir ke bawah lalu pilih " Registrasi Prabayar".
Registrasi juga bisa dilakukan melalui situs registrasi Telkomsel di tautan berikut. Pelanggan bakal diminta data diri berupa nomor ponsel Telkomsel, NIK 16 digit, dan nomor KK 16 digit.
Belum ada Komentar untuk "1 Mei Blokir Total, Begini Cara Registrasi Prabayar Telkomsel"
Posting Komentar