1 Mei, XL Blokir Nomor SIM yang Belum Registrasi
Batas akhir registrasi kartu SIM yang diwajibkan pemerintah adalah akhir April 2018. Mulai 1 Mei mendatang, operator bakal melakukan pemblokiran bagi nomor SIM yang melewati tenggat registrasi.
Sebagai salah satu operator seluler di Indonesia, XL Axiata mengatakan tak akan ragu untuk memblokir nomor-nomor pengguna yang tercatat tidak meregistrasi hingga akhir bulan ini.
Bahkan, menurut CEO XL Axiata Dian Siswarini, saat ini sudah ada sekitar 16 juta nomor pengguna XL yang telah diblokir. Angka ini termasuk pelanggan yang melakukan registrasi massal dengan satu nomor KK.
"Sampai sekarang sudah ada sekitar 47 juta nomor yang telah teregistrasi. Ada 16 juta SIM yang sudah diblokir," ungkap Dian di acara media gathering di Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (26/4/2018).
Ia menambahkan, jelang tenggat akhir ini ada kenaikan jumlah pengguna yang melakukan registrasi. Pihak XL pun sejatinya sudah mengimbau kepada para pengguna untuk melakukan pendaftaran nomor sejak awal.
"Kami dari awal sudah banyak mengimbau supaya pelanggan cepat melakukan registrasi. Tapi masih banyak yang menunggu sampai detik akhir. Kami pun tetap mengikuti aturan. Kalau tidak daftar, langsung blokir," tambah Dian.
Operator seluler, berdasarkan aturan dari pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bakal melakukan pemblokiran nomor prabayar yang tak diregistrasi secara bertahap mulai dari 1 Mei mendatang.
Pertama, operator akan melakukan pemblokiran pada layanan telepon dan SMS keluar untuk nomor yang tidak diregistrasi sampai akhir April 2018 besok. Kemudian tahap kedua akan dilakukan pemblokiran untuk layanan telepon dan SMS masuk.
Belum ada Komentar untuk "1 Mei, XL Blokir Nomor SIM yang Belum Registrasi"
Posting Komentar