Bolt Resmi Tutup Layanan, Bagaimana Nasib Pelanggan?
- Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menutup izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux ( Bolt), PT First Media, dan PT Jasnita Telekomindo.
Penutupan frekuensi dilakukan karena karena ketiganya tidak mampu memenuhi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi kepada negara.
Atas keputusan ini, Kominfo pun meminta kepada PT Internux dan PT First Media untuk segera memproses pengembalian hak pelanggan yang masih ada.
"Kami minta secepatnya, kami akan berkoordinasi untuk menyiapkan gerai atau sebagainya untuk mempermudah pengembalian hak pengguna(pelanggan)", jelas Ismail, Dirjen SDPPI dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).
Ismail menambahkan, sampai saat ini pemerintah belum mendapatkan detail informasi terkait skenario dan tata cara pengembalian hak pelanggan Bolt. Ia berharap proses ini bisa segera terselesaikan maksimal satu bulan.
Ia pun meminta operator untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan, serta hak lain jika masih ada.
"Lebih cepat lebih baik. Pelanggan yang masih punya hak diharapkan untuk melakukan klaim sesuai prosedur yang diberlakukan kedua perusahaan tersebut", imbuh Ismail.
Terhitung sejak 19 November 2018, Kominfo telah melarang PT Internux dan PT First Media untuk menambah pelanggan baru, dan meminta untuk menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.
Hal tersebut dilakukan untuk mempemudah pantauan kondisi pengguna kedua perusahaan. Dari pantauan Kominfo, per 20 November terdapat 10.169 pelanggan aktif Bolt dengan nilai kuota data di atas Rp 100.000 dari kedua operator.
Kemudian pada 25 Desember, jumlah pelanggan menurun drastis dengan jumlah 5.056 pelanggan yang memiliki data di atas Rp 100.000.
Kominfo menegaskan akan terus memantau proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan.
Secara terpisah, Direktur Utama Internux, Dicky Moechtar menyampaikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar.
Pelanggan akan menerima pengembalian pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai, serta pengembalian pembayaran di awal.
Secara konkrit, Bolt telah menyiapkan 28 gerai khusus yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.
Khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net, akan mendapatkan penawaran diskon 30 persen dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan.
Pelanggan juga bakal digratiskan semua saluran TV kabel selama 3 bulan, dimulai dari paket Rp. 217.300/bulan. Untuk informasi selengkapnya bisa dicek melalui situs resmi Firstmedia di tautan berikut ini.
Belum ada Komentar untuk "Bolt Resmi Tutup Layanan, Bagaimana Nasib Pelanggan?"
Posting Komentar