Begini Kriteria "Powerbank" yang Boleh Dibawa Masuk Pesawat
Di era gadget boros daya sekarang ini, pengisi daya mandiri atau baterai portabel alias powerbank menjadi aksesori yang wajib dibawa kemana-mana, termasuk ketika bepergian dengan pesawat terbang.
Mengenai hal tersebut, ada pembatasan mengenai kriteria powerbank seperti apa yang boleh dibawa ke dalam kabin pesawat dari segi kapasitas. Aturan International Air Transport Association (IATA) menegaskan bahwa rating maksimal power bank yang dibolehkan masuk ke dalam kabin pesawat adalah 160 Wh (watt-hour).
Maskapai- maskapai di Indonesia juga menggunakan ketentuan dari IATA itu sebagai acuan. Ketentuan tersebut dipertegas Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam sebuah keterangan tertulis tentang keselamatan penerbangan yang dipublikasikan awal Maret 2018 ini.
Dalam keterangan tersebut diterangkan bahwa powerbank dengan rating di bawah 100 Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin.
Sedangkan, powerbank dengan rating 100 Wh s.d. 160 Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan.
Adapun powerbank dengan rating lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang untuk dibawa dalam penerbangan, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari situs Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Kamis (8/3/2018).
hai tweeps!
SOEKARNO-HATTA (@CGK_AP2) March 6, 2018
IATA mengeluarkan peraturan utk powerbank dlm penerbangan lho,
Powerbank berkapasitas di bwh 100Wh dpt dibawa dalam bagasi kabin, yg di atas 100Wh dan di bwh 160Wh perlu persetujuan pihak maskapai utk dibawa ke bagasi kabin, sdgkn kapasitas di atas 160Wh dilarang ???? pic.twitter.com/AuV5q1JYYX
Ada korek api dan dan power bank yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi semua peraturan harus dimengerti oleh petugas (keamanan bandara) dan masyarakat, ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam keterangan terkait.
Bersama dengan korek api, alat bantu medis, dan sejumlah jenis barang lain, powerbank termasuk dalam kategori benda berbahaya yang dibolehkan untuk dibawa ke kabin pesawat (permitted dangerous goods), mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 yang bisa dilihat di tautan berikut.
Namun, seperti diterangkan sebelumnya, terdapat kriteria dangerous goods yang boleh dibawa ke kabin. Korek api bisa dibawa ke pesawat dengan syarat melekat pada setiap orang (dibawa sendiri, bukan ditaruh di dalam tas, on person) dan tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap.
Sementara, powerbank yang diizinkan dibawa ke dalam pesawat harus memiliki rating di bawah 160 Wh.
Meski ada pembatasan, para pemilik powerbank tidak perlu khawatir berlebihan saat ingin naik pesawat karena sebagian besar powerbank biasanya memiliki rating di bawah 100 Wh.
Kapasitas powerbank (daya tampung) biasanya dinyatakan dalam satuan miliampere-hour (mAh), yakni keluaran arus yang bisa diberikan dalam satu jam. Durasinya tergantung besar arus yang diberikan. Powerbank 10.000 mAh bisa memberikan arus 10.000 mAh selama satu jam, atau 5.000 mAh selama dua jam.
Sementara, Wh adalah satuan yang menyatakan rating keluaran energi maksimal sebuah powerbank. Satuan Wh memudahkan komparasi rating energi antara tipe baterai yang berbeda-beda.
Belum ada Komentar untuk "Begini Kriteria "Powerbank" yang Boleh Dibawa Masuk Pesawat"
Posting Komentar