Anomali 1 NIK untuk Daftar 2,2 Juta Kartu SIM, Pemerintah Diminta Audit
Sebanyak 2,2 juta kartu SIM prabayar Indosat Ooredoo diregister dengan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penyalahgunaan semacam ini juga ditemukan pada operator lain, seperti Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri, dan Smartfren.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Jafar meminta agar pemerintah menelusuri sistem verifikasi registrasi kartu SIM prabayar. Menurut dia, anomali semacam ini semestinya tak terjadi jika sistem verifikasinya mumpuni.
Kominfo dan Kemendagri harus membuka sistem audit. Ada di mana celahnya? Jangan-jangan ini bukan kesalahan operator atau pihak lain, tetapi sistem verifikasi yang dikelola pemerintah kurang baik, kata dia, Selasa (10/4/2018), usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, di kompleks DPR-MPR Senayan, Jakarta.
Pasalnya, 1 NIK hanya bisa didaftarkan sendiri untuk maksimal 3 nomor berbeda di satu operator telekomunikasi. Artinya, jika ada 5 operator telekomunikasi yang eksis, 1 NIK sewajarnya cuma bisa melakukan registrasi untuk 15 nomor.
Kalau lebih dari itu, secara sistem harusnya sudah nggak bisa, ujarnya.
Wahyudi Jafar mengritisi sistem verifikasi registrasi kartu SIM prabayar berdasarkan pengalaman pribadinya. Ia bercerita, ketika menggunakan fitur pengecekan yang digodok pemerintah dan operator, ada kejanggalan yang dialami.
Saat saya cek, dikatakan NIK saya belum dipakai untuk registrasi. Namun, ketika saya registrasi dengan NIK itu, dibilang salah. Artinya memang sistem verifikasinya ada kesalahan, ia menjelaskan.
Pasca ditemukan anomali pendaftaran ganda dengan satu NIK, banyak asumsi yang beredar. Ada kecurigaan operator sengaja bermain agar angka registrasinya terlihat banyak, sehingga jumlah pelanggan aktifnya bisa dilebih-lebihkan.
Dugaan lain, para outlet yang diberi otoritas membantu proses registrasi kartu SIM prabayar menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan tertentu. Wahyudi Jafar mengimbau pemerintah agar meluruskan asumsi-asumsi ini.
Lebih baik diadakan penyelidikan, kemudian pemerintah umumkan ke publik. Jangan membuat masyarakat bertanya-tanya siapa yang bocorkan, ia menuturkan.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kristianto sepakat bahwa pemerintah harus melakukan penelusuran yang serius. Ia menilai anomali ini tidak melalui proses manual, karena jumlahnya tak wajar.
Logikanya mungkin dari sumber lain. Kalau dilihat jumlahnya, kemungkinan tidak melalui proses manual tetapi bantuan alat. Belum ketahuan dari mana, kata dia, pada kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Kristianto mengakui proses registrasi sendiri oleh masyarakat via SMS dan situs rentan dengan penyalaghunaan. Pasalnya, verifikasinya kurang ketat karena tidak berbasis visual.
Kalau lewat gerai kan jelas secara visual bisa dicocokkan, karena pihak gerai bertemu langsung dengan pelanggan untuk mencocokkan wajah dengan kartu identitasnya. Kalau registrasi sendiri verifikasinya jadi rentan, ia menjelaskan.
Kendati begitu, ia memahami bahwa kondisi di Indonesia tak memungkinkan jika registrasi hanya bisa lewat gerai. Pasalnya, tidak semua operator punya gerai yang meluas di seluruh Tanah Air.
Mekanisme registrasi sendiri dibuka karena menyesuaikan dengan kondis saat ini, ia mengimbuhkan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera bertindak cepat dengan meminta operator telekomunikasi memblokir semua nomor-nomor anomali. Para operator mematuhinya dan berjanji akan terus mendukung program registrasi kartu SIM prabayar yang bersih dan aman.
Belum ada Komentar untuk "Anomali 1 NIK untuk Daftar 2,2 Juta Kartu SIM, Pemerintah Diminta Audit"
Posting Komentar