3 Bulan Dibekukan, Sejauh Mana Proses Perizinan Dompet Digital Tokopedia?
- Lebih kurang sudah tiga bulan sejak 13 September 2017, Bank Indonesia (BI) menangguhkan (suspend) layanan dompet digital " TokoCash" milik Tokopedia. Hal tersebut karena perusahaan e-commerce bernuansa hijau ini belum mengantungi izin atau lisensi layanan uang elektronik.
Menurut COO Tokopedia, Leontinus Alpha Edison, pihaknya terus menjalin komunikasi yang aktif dengan pemerintah dan proses perizinan tetap berjalan. Kendati begitu, ada banyak pihak yang dilibatkan sehingga belum jelas kapan penangguhan TokoCash dibuka.
"Syaratnya banyak sih, tapi selama itu baik kami nggak masalah. Kami masih kejar segala sesuatu yang memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua pihak lewat TokoCash, tidak cuma untuk Tokopedia tapi juga user, pemerintah, operator. Jadi pertimbangannya banyak," ia menjelaskan, Rabu (13/12/2017), usai konferensi pers kerja sama Tokopedia dan Mobile Legends di Aromanis Restaurant, Jakarta.
Leontinus mengatakan TokoCash adalah salah satu DNA Tokopedia, yang fungsinya memberikan pengalaman transaksi lebih praktis. Seiring perkembangannya, antusiasme masyarakat terhadap TokoCash diklaim sangat tinggi.
Leontinus tak menyebut transaksinya sudah berapa sejauh ini. Yang jelas, tindakan BI membekukan TokoCash karena menghimpun dana beredar alias floating fund lebih dari Rp 1 miliar.
"Kami sadar dengan transaksi yang sangat tinggi, kami juga harus lebih baik lagi secara layanan. Pemerintah memberikan feedback yang baik dalam hal ini," ia menjelaskan.
Ke depan, Leontinus sesumbar TokoCash bakal dikembangkan lebih jauh dengan fitur yang lebih kaya. Untuk itu, masalah perizinan dan hal-hal administrasi lainnya harus benar-benar diselesaikan di depan.
"Kami mau memperluas fungsi TokoCash. Makanya konsultasi terus dengan pemerintah supaya nggak bentrok lagi nantinya," ia menuturkan.
Sejauh ini, yang tidak bisa dilakukan via TokoCash adalah penambahan saldo alias top-up. Fitur-fitur lainnya seperti transaksi, cashback, refund dan redeem Gift Card, masih berfungsi seperti biasa.
Selain TokoCash, empat layanan pembayaran digital yang dibekukan BI adalah ShopeePay milik Shopee, Paytren, dan BukaDompet milik Bukalapak. Aturan soal dompet virtual diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009, dengan perubahan terakhirnya pada PBI Nomor 18/17/PBI/2016.
Belum ada Komentar untuk "3 Bulan Dibekukan, Sejauh Mana Proses Perizinan Dompet Digital Tokopedia?"
Posting Komentar