Asosiasi Tindak Distributor Pelaku "Pendaftaran Massal" Kartu Prabayar
- Pada awal April lalu, ditemukan 2,2 juta kartu SIM prabayar Indosat Ooredoo yang terdaftar dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Anomali serupa juga terjadi pada operator lain, meski angka ketimpangannya tak sebanyak Indosat Ooredoo.
Salah satu skenario anomali tersebut bersumber dari para distributor yang mengaktivasi kartu SIM prabayar dengan NIK tanpa hak.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) pun akhirnya merumuskan beberapa ketentuan untuk mencegah anomali serupa terjadi lagi.
Kami semua anggota ATSI sepakat melarang seluruh distributor melakukan aktivasi yang menggunakan NIK dan KK yang tidak berhak, kata Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, Selasa (23/4/2018), di Jakarta.
Menurut Merza, masih banyak orang yang belum paham bahwa penyalahgunaan data pribadi tanpa hak adalah pelanggaran besar. Karena itu, pihaknya juga melarang pendaftaran massal sejak Jumat (20/4/2018) lalu.
Adapun yang masuk dalam kategori pendaftaran massal adalah satu NIK dipakai register 10 kartu SIM prabayar atau lebih. Jika ditemukan kasus demikian, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dilihat apakah nomor-nomor yang diregister itu sudah terpakai atau belum. Kalau belum langsung diblokir karena artinya belum ada penggunanya, ia menjelaskan.
Jika kartu SIM prabayar yang didaftarkan secara massal sudah ada pelanggannya, maka akan dikirimkan SMS khusus oleh operator yang bersangkutan.
Kami SMS supaya registrasi ulang dengan identitasnya, ia berujar.
Secara total, hingga periode Februari 2018 ada 63 juta kartu SIM prabayar yang didaftarkan secara anomali alias dobel-dobel.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan koordinasi bersama dengan BRTI, Dukcapil, dan Bareskrim Mabes Polri, untuk mengusut oknum-oknum yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.
Belum ada Komentar untuk "Asosiasi Tindak Distributor Pelaku "Pendaftaran Massal" Kartu Prabayar"
Posting Komentar